KEPULAUAN ARU - Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau an-organik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Ke-18 dengan Tema ” Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dan Penempelan Stiker Larangan Buang Sampah Pada Kendaraan Roda Empat Di Kota Dobo, berlangsung pagi tadi Jumat (24/02/2023), bertempat di Dermaga Pelabuhan Ferry Dobo Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga dalam arahannya, menyampaikan, hari ini, kita kembali memperingati Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2023 dengan tema Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat, dengan mengambil lokasi perayaan adalah dermaga feri, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
” Kegiatan seperti ini, sangat penting dan saya sangat mengapresiasi. Sebab kita tahu bersama bahwa salah satu permasalahan lingkungan yang di hadapi saat ini, adalah masalah persampahan , ” ungkapnya.
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Dikatakan, Tahun 2023 menjadi tahapan baru dalam kehidupan keseharian setelah melalui masa pandemi yang cukup sulit.
Tahun ini juga, menjadi momentum untuk melanjutkan upaya - upaya dalam pengelolaan sampah yang telah dilakukan dan memulai tahapan baru yang lebih maju untuk mewujudkan target.
Target yang disepakati, dengan partisipasi aktif semua pihak mulai dari Pemerintah, Pemda, dunia usaha, civil society organization (cso) dan komunitas masyarakat hingga tingkat tapak.
Salah satu ukuran penting dalam pengelolaan sampah adalah upaya mitigasi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)paparnya,
Lebih lanjut, dalam rangka pelaksanaan rencana aksi untuk mencapai target Nasional penurunan emisi gas rumah kaca, maka peran dan posisi HPSN 2023 menjadi sangat strategis untuk memperkuat sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian indonesia.
Sekaligus, me-manivestasi dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu, waste to resource melalui cara kerja ekonomi sirkular (cirkular economy) dan sampah menjadi sumber energi secara sederhana, HPSN 2023 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di indonesia menuju zero waste, zero emission.
Maksud dan tujuan Hari Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023 yaitu, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah, memperkuat partisipasi publik dalam upaya mencapai zero emisi melalui, gerakan memilah sampah, memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi, membangun rantai nilai pengelolaan sampah di seluruh sektor dan membangun secara sistematis dan integratf pengurangan sampah dan penurunan emisi dengan kepentingan dan pertimbangan sektor pemukiman, industri, pendidikan dan lain-lain.
Pada penyelenggaran HPSN 2023, dilakukan, kegiatan berfokus pada pengelolaan sampah yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mencapai target zero emisi yang dilaksanakan, melalui bulan peduli sampah nasional,
Selama bulan februari melalui, ragam kegiatan peduli sampah tingkat nasional dan daerah yang dilaksanakan oleh, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan elemen masyarakat meliputi,
Penyelenggaraan dan peringatan HPSN 2023 di seluruh wilayah diindonesia.
Peningkatan seluruh TPA di seluruh indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfataan gas metan.
Penguatan kegiatan pemilahan di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang ditingkatkan secara optimal.
Emisi gas rumah kaca melalui psel (pengolahan sampah menjadi energi listrik) RDF (refuse derived fuel.
SRF (solid recorvered fuel), biodigester dan pengolahan sampah dengan teknologi black soldier fly (maggot).
Membangun partisipasi masyarakat melalui, pilah dan olah sampah dari rumah sebagai upaya mengurangi timbulan sampah ke TPA.
Membangun partisipasi publik untuk pengurangan sampah dan peran industri menjadikan sampah sebagai bahan baku industri bahan baku daur ulang.
Membangun rantai nilai pengelolaan sampah dan peran Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan zero emisi dan kampanye publik untuk mengajak stakeholder melakukan aksi yang mendukung target pengelolaan sampah yang mendukung zero emisi.
Usai Kegiatan Perayaan HUT HPSN Ke 18 di lanjutkan, dengan giat pembersihan dilingkungan Dermaga Fery Dobo.Jus.S